AHLAN WA SAHLAN.......

Sabtu, 22 Januari 2011

Makalah Masailul Fiqhiyyah (ASURANSI JIWA DITINJAU DARI ASPEK AGAMA ISLAM)

ASURANSI JIWA DITINJAU DARI ASPEK AGAMA ISLAM

A. Pendahuluan
Asuransi pada umumnya termasuk asuransi jiwa menurut pandangan islam termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya masalah ini belum ada penjelasan hukumnya didalam Al-qur’an serta hadist yang perlu dikaji hukum Agamanya. Sistem asuransi di dunia timur baru dikenal pada abad XIX masehi, sedangkan di dunia barat sekitar abad XIV masehi,inilah penyebab mengapa para imam mazhab seperti:
Abu hanifah, Malik, Syafi’I, Ahmad dan ulama-ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi, dikarnakan sistem asuransi belum dikenal pada waktu itu.

Mengkaji hukum asuransi menurut syari’at islam sudah tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh ulama mujtahidin dahulu.
Dan diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan didalam mengistinbatkan hukum terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada nashnya didalam Qur’an dan hadist adalah maslahah mursalah dan qias.

Adapun perngertian maslahah mursalah adalah menetapkan sesuatu yang memberikan maslahah namun tidak ada dalil sama sekali. Sedangkan pengertian dari qiyas adalah menghubungkan suatu perkara atau menyamakannya (yang belum ada hukumnya) dengan perkara yang sudah ada hukumnya karena ada persamaan illat (sebab atau alasan). Untuk menggunakan kedua metode diatas sebagai landasan hukum harus terlebih dahulu memenuhi sarat rukunnya. Misalnya maslahah mursalah baru bisa dipakai sebagai landasan hukum, jika :

1. kemaslahatannya benar-benar nyata, tidak hanya ansuntif atau hipotesis saja.
2. Kemaslahatannya harus bersifat umum, tidak hanya untuk kepentingan / kebaikan perorangan atau kelompok tertentu saja.
3. Tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan hadist .
 Demikian pula pemakaian qiyas sebagai landasan hukum harus memenuhi syarat rukunnya. Diantaranya yang terpenting adalah adanya persamaan illat hukumnya (motif hukum) antara masalah baru yang sedang dicari hukumnya dengan masalah pokok yang sudah ditetapkan hukumnya. Apabila maslahah mursalah atau qiyas dipakai sebagai landasan hukm secara sembarangan atau dengan tidak memperhatikan syarat rukunnya, maka bisa terjadi kekacauan hukum dan ketidak pastain hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan kebingungan pada umat islam.

B. Pembahasan

  1. Pengertian Asuransi
Menurut kitab Undang-undang perniagaan pasal 246, Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumplah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi .
 
2. Pendapat Ulama dan Cendikiawan Muslim tentang hukum Asuransi
Para Ulama dan Cendikiawan Muslim mempunyai empat pendapat tentang hukum Asuransi yakni:
1. Mengharamkan Asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk Asuransi Jiwa.
2. Membolehkan semua praktek Asurasi.
3. Membolehkan Asurasi yang bersifat sosial dan mengharamkan Asuransi yang semata-mata bersifat komersial.
4. Menganggab Syubhat.


Adapun pendapat pertama didukung antara lain Sayid sabiq (pengarang fiqhus sunnah), Abdullah al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al-Qardhawi (pengarang Al- Halal wal Haram fil Islam), dan Mohammad Bakhit al-Muth’I, Mufti Mesir. Alsan-alasan mereka yang mengharamkan Asuransi itu antara lain sebagai berikut:

1. Asuransi pada hakekatnya sama atau serupa dengan judi
2. Mengandung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti.
3. Mengandung unsur riba
4. Mengandung unsur ekploatasi, karna pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.
5. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba (kredit berbunga)
6. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai.
7. Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisni, yang berarti mandahului takdir Tuhan yang maha kuasa.

Adapun pendukung pendapat kedua antara lain ialah : Abdul wahab khallaf, Mustafa Ahmad zarqo (Guru besar Hukum Islam pada falkutas syari’ah Universitas Syiria), Muhammad Yusuf musa (Guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir) dan Abdurrohman Isa pengarang Al-muamalat Al- haditsah wa ahkamuha. Alasan mereka membolehkan Asuransi termasuk Asuransi jiwa antara lain:
1. Tidak ada nas Al-Qur’an dan Hadist yang melarang Asuransi.
2. Ada kesempatan / kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Mengandung kepentingan Umum (maslahah ‘amah).
5. Asuransi termasuk akad mudharobah.
6. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah).
7. Diqiyaskan (analogi) dengan system pension, seperti taspen.
Pendukung pendapat ke 3 antara lain ialah Muhammad Abu Zahroh (Guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir). Alas an mereka membolehkan Asuransi yang bersifat social pada garis besarnya sama dengan alasan pedapat kedua, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
Adapun alasan mereka yang menganggab Asuransi subhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi. Dan apabila hokum asuransi dikatagorikan syubhat, maka konsekensinya adalah kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat atau hajat/kebutuhan

C. Analisa
Dari semua uraian diatas maka dapat diketahui bahwa masalah Asuransi adalah masalah perbedaan pendapat. Dan untuk menghadapi masalah seperti ini seorang muslim harus bias berlaku bijaksana, yaitu harus bisa memilih mana pendapat yang menurutnya benar dengan landasan dalil yang kuat dari beberapa pendapat para ulama diatas, baik pendapat yang dipilih nya itu ringan ataupun berat untuk dilaksanakan bagi dirinya sediri. Dan ia harus meninggalkan pendapat yang dipandang masih meragukan.
Dan pada permasalahan ini pemakalah lebih cendrung kepada pendapat yang kedua, yaitu membolehkan semua praktek Asuransi karena selain dengan alasan-alasan diatas, dapat diperkuat kaedah hukum Islam yaitu :
         "Pada prinsipnya pada akad-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya".
  
Dan disamping tujuan pokok Islam adalah untuk menarik / atau mencari kemaslahatan dan menghidari kerusakan. Dan dalam kaedah Islam pun menjelaskan bahwa jika ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka didahulukan bahaya yang ringan atu lebih ringan. Asuransi tidak bisa disamakan dengan judi karena Asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial dan membawa malsahah bagi keluarga, sedang judi jusrtu menciptakan resiko, tidak sosial dan bisa membawa malapetaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar