AHLAN WA SAHLAN.......

Sabtu, 22 Januari 2011

Nama Yang Baik Untuk Bayi

Doa Serta Harapan Di Balik Nama Bayi
Oleh: Prapto Laksono, S. Pd. I 

Ilustrasi: Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. 

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Urgensi Pemberian Nama Terbaik
Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah alamat (tanda). Isim juga bisa bermakna as samuu (sesuatu yang tinggi). Sehingga isim (nama) adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang.
Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan.[1] Sehingga tidak boleh seseorang pun di muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Karena jika tidak punya nama, bagaimana bisa membedakannya dari manusia lainnya.
Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perowi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan hadits tersebut sampai diketahui jelas siapa nama perowi tersebut.
Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan,
لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ
"Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya."
Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka atsarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk seperti Ashiyah (wanita yang bermaksiat, dengan huruf ain dan shod), Hazn (sedih) dan Zahm (sempit).
Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama. Coba bayangkan bagaimana jika seorang anak diberi nama dengan Hazn (sedih), pasti ia akan jadi orang yang terus-terusan bersedih karena mengingat namanya tersebut. Itulah urgensi penting dalam pemberian nama bagi si buah hati.
Pengaruh lainnya lagi, dari nama terbaik, seseorang dapat mengetahui bagaimanakah orang tuanya. Orang tuanya dapat diketahui dari nama anaknya, apakah ortunya itu sholih atau tholih (lawan dari sholih). Sebagaimana orang arab pun mengatakan,
مِنْ اِسْمِكَ أَعْرِفُ أَبَاكَ
"Dari namamu, aku bisa mengetahui bagaimanakah ayahmu."
Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama "Musa". Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
"Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu." (HR. Muslim no. 1017)[2]
Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.
Waktu Terbaik dalam Pemberian Nama
Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ
"Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim." (HR. Muslim no. 2315)
Dari Abu Musa, ia mengatakan,
وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى .
"Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku." Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa." (HR. Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145)
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari hadits Abu Musa di atas, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Musa bersegera membawa bayinya yang baru lahir kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu ditahnik setelah diberi nama sebelumnya. Dalil ini menunjukkan bahwa bersegera dalam pemberian nama pada si buah hati itu lebih baik, dan tidak mesti menunggu pemberian nama pada hari ketujuh."[3]
Al Baihaqi mengatakan, "Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh."[4]
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Tasmiyatul Mawlud mengatakan, "Terdapat dalam sunnah Nabi shalllallahu alaihi wa sallam bahwa pemberian nama itu ada tiga waktu:
1. Di hari kelahiran,
2. Sampai hari ketiga dari hari kelahiran,
3. Di hari ketujuh dari kelahiran,
Perbedaan ini adalah perbedaan variatif dan dalam hal ini ada kelonggaran untuk memilih salah satunya."[5]
Apa yang disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid sama halnya dengan yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Mawdud[6]. Namun sebagaimana kata Ibnu Hajar di atas, dalam pemberian nama lebih cepat itu lebih baik yaitu lebih bagus memberi nama pada hari pertama. Wallahu alam.
Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah (Bukan Ibu)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,"Mengenai pemberian nama menjadi hak ayah itu tidak ada perselisihan di antara para ulama. Hadits-hadits sebelumnya (yang membicarakan tentang pemberian nama, pen) juga menunjukkan akan hal ini. "
Beliau rahimahullah juga mengatakan, "Sebagaimana tidak ada perselisihan bahwa ayah yang berhak memberi nama, maka tidak ada perselisihan pula mengenai masalah anak dipanggil dengan nama ayahnya bukan dengan nama ibunya. Sehingga anak tersebut dipanggil dengan fulan bin fulan (dan bukan fulan bin fulanah, pen). Di antara dalil yang menunjukkan hal ini, firman Allah Taala,
ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
"Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka." (QS. Al Ahzab: 5). Anak hanyalah mengikuti ibunya dalam masalah merdeka atau budak. Sedangkan ia tetap mengikuti ayahnya dalam nasab dan dalam pemberian nama." [7]
Dalil lain yang dapat kita lihat adalah hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ فَقِيلَ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ
"Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir kelak di hari Kiamat, maka akan dikibarkan bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, 'Ini adalah bendera si fulan bin fulan'." (HR. Muslim no. 1735). Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama bapak mereka (fulan bin fulan), bukan nama ibu mereka (fulan bin fulanah).
Urutan Nama Terbaik Bagi Si Buah Hati[8]
Urutan pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman
Dalam ktab Al Adzkar, Imam An Nawawi Asy Syafii rahimahullah menyebutkan Bab "Penjelasan nama yang paling dicintai oleh Allah". Lantas beliau bawakan dua hadits berikut ini.
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
"Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman."(HR. Muslim no. 2132)
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,
وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ »
"Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama "Al Qasim". Maka kami berkata, "Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, "Berilah anakmu nama Abdurrahman." (HR. Bukhari no. 6186)
Kedua nama ini memiliki keunggulan dari segi:
Pertama: Nama ini mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah dibanding dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya. Karena nama Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini hanya ada kaitannya antara Allah dan hamba. Begitu pula nama Abdurrahman mengandung sifat ubudiyah (penghambaan) karena sifat Ar Rahman adalah sifat rahmat yang khusus antara hamba dan Allah.[9]
Kedua: Nama berupa penghambaan yang terdapat dalam kedua nama tersebut dikhususkan dalam Al Quran dari nama-nama terbaik lainnya. Semisal dapat ayat-ayat berikut,
وَأَنَّهُ لَمَّا قَامَ عَبْدُ اللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا
"Dan bahwasanya tatkala Abdullah (yaitu hamba Allah, Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya." (QS. Al Jin: 19)
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا
"Dan Ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan." (QS. Al Furqon: 63)
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
"Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)" (QS. Al Isro: 110)
Ketiga: Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi nama pada anak pamannya (Al Abbas) dengan nama Abdullah.
Keempat: Sekitar 300 sahabat Nabi memiliki nama Abdullah.[10]
Urutan kedua: Nama bentuk penghambaan pada asmaul husna lainnya.
Seperti Abdul Aziz, Abdul Malik, Abdur Rozaq, Abdul Halim, dan Abdul Muhsin.[11]
Urutan ketiga: Nama para Nabi dan Rasul Allah
Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad, yang intinya ada 25 nama Nabi yang disebutkan dalam Al Quran.
Dari Al Mughirah bin Syu'bah ia berkata, "Ketika aku mendatangi kota Najran, para penduduknya bertanya kepadaku: Sesungguhnya kalian membaca "Wahai saudara Harun". Padahal Musa hidup sebelum Isa berjarak beberapa tahun. Maka ketika aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku menanyakan hal itu kepada beliau, dan beliau pun menjawab,
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ
"Dulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shaleh dari kaum sebelum mereka." (HR. Muslim no. 2135)
Dalil lainnya adalah bolehnya memiliki nama seperti nama "Muhammad", nama Nabi kita. Bahkan nama inilah yang terbaik dari nama para Nabi alaihimus salam lainnya[12]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
تَسَمَّوْا بِاسْمِى وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِى
"Berilah nama dengan namaku (Muhammad) dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)". (HR. Bukhari no. 6187 dan Muslim no. 2134)
An Nawawi membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab "Larangan berkunyah dengan Abul Qosim dan penjelasan mengenai nama-nama yang disunnahkan." Hal ini menunjukkan bahwa nama para Nabi dan Rasul adalah di antara nama terbaik yang bisa digunakan.
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, "Dari hadits ini sekelompok ulama berdalil bahwa bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi alaihimus salaam, bahkan ini adalah ijma (kesepakatan) ulama. Kecuali Umar bin Khottob yang berpendapat agak sedikit berbeda dalam hal ini."[13]
Urutan keempat: Nama orang sholeh
Dalil hal ini sudah disebutkan sebelumnya dalam hadits Al Mughirah bin Syu'bah. Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), Umar, Utsman, dan Ali.
Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin). Menurut pendapat yang kuat, istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada 11[14] :
1. Khadijah binti Khuwailid;
2. Saudah binti Zumah;
3. Aisyah binti Abu Bakar Ash Shidiq;
4. Hafshoh binti Umar bin Al Khaththab;
5. Zainab binti Khuzaimah;
6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah;
7. Zainab binti Jahsy bin Rayyab;
8. Juwairiyyah binti Al Harits;
9. Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan;
10. Shofiyah binti Huyai bin Akhthab;
11. Maimunah binti Al Harits.[15]
Sebagai contoh yang menggunakan nama sahabat adalah anak-anak Az Zubair bin Al Awam. Beliau menamakan sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang mengikuti perang Badar. Anak-anaknya tersebut diberi nama:
1. Abdullah
2. Al Mundzir
3. Urwah
4. Hamzah
5. Jafar
6. Mushab
7. Ubaidah
8. Kholid
9. Umar[16]
Urutan kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab
Syarat dalam pemberian nama sebagai berikut:
Syarat Pertama: Menggunakan bahasa Arab.
Dari sini, menunjukkan terlarangnya menggunakan nama-nama bukan Arab seperti Joseph, Robert, Markus, Julia dan Diana.
Syarat Kedua: Memiliki susunan dan makna yang bagus.
Sehingga dari sini tidak boleh menggunakan nama makruh dan terlarang. Begitu juga terlarang menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya). Oleh karena itu, nama semacam ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam sampai merubahnya.
Ath Thobari rahimahullah mengatakan, "Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik)."[17]
Adab dalam pemberian nama yang sebisa mungkin dilakukan:
Pertama: Menggunakan nama sesuai urutan terbaik yang telah kami jelaskan di awal.
Kedua: Menggunakan nama yang terdiri dari huruf yang jumlahnya sedikit.
Ketiga: Menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan.
Keempat: Memudahkan orang yang mendengar untuk mengingatnya.
Kelima: Menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.[18]
Dari penjelasan adab tambahan ini menunjukkan bahwa nama yang kurang bagus adalah nama yang terdiri dari banyak kata seperti: Andika Syarifudin Guntur Prasetyo, Linggar Simping Pembayun Retno Utami. Nama ini kurang disukai karena orang-orang akan beranggapan bahwa satu nama ini terdiri dari beberapa orang. Inilah sisi kurang bagusnya untuk nama-nama semisal itu.
Insya Allah, untuk pembahasan ini kami masih lanjutkan dalam tulisan selanjutnya yaitu mengenai nama yang haram dan makruh untuk digunakan. Semoga Allah mudahkan.
Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi siapa saja yang menanti buah hatinya. Semoga Allah beri keberkahan.
Diselesaikan di waktu Ashar, 11 Jumadil Awwal 1431 H (25/04/2010), Panggang-GK.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
(rumaysho.com)
________________________________________
[1] Marootibul Ijma, hal. 154.
[2] Hadits ini dibawakan oleh An Nawawi dalam Bab "Dorongan untuk sedekah meskipun dengan setengah biji kurma atau kalimat yang baik", juga pada Bab "Barangsiapa membuat contoh yang baik atau yang jelek, atau mengajak pada yang petunjuk atau kesesatan."
[3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Marifah, Beirut, 1379
[4] Fathul Baari, 9/589.
[5] Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, hal. 28, Darul Ashimah, cetakan ketiga, tahun 1416 H
[6] Lihat Tuhfatul Mawdud, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Bab VIII, pasal pertama, Maktabah Darul Bayan, 1391 H
[7] Tuhfatul Mawdud, hal. 135.
[8] Kami urutkan berdasarkan penyebutan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya "Tasmiyatul Mawlud".
[9] Faedah dari Al Futuhaat Ar Robbaniyah alal Adzkar An Nawawiyah, Ibnu Allan Asy Syafii, 6/72, Darul Kutub Al Imiyyah, cetakan pertama, tahun 1424 H.
[10] Faedah dari Tasyimatul Mawlud, hal. 32-33.
[11] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 33-34.
[12] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 36.
[13] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/117, Dar Ihya At Turots, cetakan kedua, 1392.
[14] Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shiroh Nabi, Ar Rohiqul Makhtum.
[15] Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang yang meninggal dunia semasa beliau masih hidup yaitu Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah, yang berarti beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan janda.
[16] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 38.
[17] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Marifah, 1379.
[18] Lihat syarat dan adab pemberian nama dalam Tasmiyatul Mawlud, hal. 39-43.

Nama-Nama Yang Baik Untuk Anak

Etika Memberi Nama Anak Dalam Islam
Oleh: Prapto Laksono, S. Pd. I
 
بسم الله الرحمن الرحيم

A. Pengantar
 Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama kepada Anak adalah Hak (Kewajiban) Bapak
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak kepada Bapak bukan kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.
Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar dari Pemberian Nama-nama yang Diharamkan dan yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’:
Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama bapaknya, pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah, pent.

Makalah Masailul Fiqhiyyah (Aborsi)

HUKUM ABORSI

BAB I
PENDAHULUAN


Kemajuan zaman yang diiringi dengan kemajuan disegala bidang termasuk di bidang teknologi dan informasi seperti yang terjadi di zaman modern ini, selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif. Salah satunya kemajuan dibidang kedokteran yang disalah fungsikan sehingga dengan mudah orang-orang yang tidak berperasaan dengan tega menggugurkan kandungan sendiri, baik itu hubungan yang resmi (suami istri) maupun dengan jalan perzinaan (di luar nikah).
 Dengan mudah karena sarana dan prasarana yang lengkap kandungan digugurkan , seperti dengan sesar, dengan pil, jamu atau ramuan khusus dan sebagainya. Kalau kita lihat di berita-berita kriminal hampir setiap hari terdengar berita tentang aborsi, hanya karena sang orang tua malu dengan kelahiran bayi tersebut.
 Hal ini tentu saja kesalahan orang tuanya, karena setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci. Karena pergaulan bebas, antara pria dan wanita yang akhirnya berakibat kehamilan, namun seharus nya sebagai manusia yang beriman harusnya aborsi ini tidak dilakukan, karena Allah menjelaskan dalam Surat Al-Israa : 33 :
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah aborsi yakni, hukumnya, macam-macam aborsi, dampak nya serta menstruasi regulation. Semoga bermanfaat

BAB II
PEMBAHASAN
Abortus Dan Menstruasi Regulation


1. Abortus
1. Definisi Abortus
 Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu.
 Abortus menurut Sardikin Binaputra dari Fakultas kedokteran UI adalah pengakhiran keahmilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryono Reksodipura dari Fak Hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
 Jadi abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
 Dalam Hadis Nabi SAW dijelaskan :
Artinya:
 “Dari Zaid Bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan: Rasulullah SAW menejlaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadian di dalam perut ibumu selama 40 hari, sebagai nutfah (air mani), kemudian menjadi alaqah (segumpal darah), dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudqahah (segumpal daging), dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang Malaikat meniupkan Ruh kepadanya” (HR. Muslim).

 Dari Hadis diatas dapat disimpulkan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dipandang sebagai abortus, baik alasannya sebagai medis atau tidak sah menurut hukum, namun janin yang sudah berusia 16 minggu keatas sudah merupakan pembunuhan karena sudah bernyawa.

2. Macam-macam Abortus
a. Abortus spontan (spontaneus abortus).
Abortus yang tidak disengaja, terjadi karena sebab-sebab alamiah, misalnya karean penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum, karena hal ini terjadi diluar kehendak dan kuasa manusia.
b. Abortus buatan atau disengaja
 Yakni abortus yang dilakukan sengaja atas usaha manusia. Abortus ini dibagi dalam dua macam, yakni:
a. Abortus artificialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. abortus ini biasanya dilakukan terhadap penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam.
b. Abortus Provocatus criminalis, adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Abortus ini biasanya dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai alasan, baik faktor ekonomi, pergaulan bebas dan sebagainya.

3. Hukum Abortus
  Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syari’at Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga. Sehingga Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk buka puasa (tidak puasa) pada bulan ramadhan. Bahkan kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan kesehatan kandungannya. Karena itu syari’at Islam mengharamkan tindakan yang melampaui batas terhadapnya. Meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram, yang dilakukan dengan jalan perzinahan, janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa.
Firman Allah dalam Q.S Al-isra’ yang artinya:
“...Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain...” (Al-Isra’:15)

Allah berfirman dalam QS. Al-Israa : 31
Artinya:
 “ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. “
 Dalam kitab UU hukum pidana (KUHP) indonesia melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
 Ada perbedaan pendapat para ulama tentang abortus yang dilakukan sebelum ditupkan roh pada janin itu yaitu sebelum berumrur 4 Bulan :
1. Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah, membolehkan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2. Sebagian Ulama memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
3. Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus.
4. Mahmud Syaitut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, menyatakan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa Ibu maka Islam membolehkan

4. Dampak Abortus
1. Timbulnya luka-luka dan infeksi –infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ disekitarnya seperti organ kencing atau usus.
2. Robeknya mulut rahim karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sempitnya tetapi juga kalau disentuh.
3. Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rongga rahim
4. terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu berhenti sebentar. Menstruasi tidak normal lagi selama kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker
2. Menstruasi Regulation
 Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yagn disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama dengan abortus provocatus criminalis.
  Menstruasi regulation hukumannya dalam negara RI cukup berat, bahkan hukumannya bukan hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri.
 Mengenai menstruasi regulation Islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan calon manusia yang dimuliakan Allah. Karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup.sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah.


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
 Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu. Abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
 Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yagn disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama denga abortus provocatus criminalis. Islam melarang menstruasi regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak / menghancurkan jiwa yang dimuliakan oleh Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

  Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 1997
  Sastrawinata, .Sulaiman, Tekhnik KB, Bandung; Elstar Offset, 1980
  Uman, Cholil, Himpunan fatwa-fatwa pilihan, Surabaya : Anfaka Perdana, 2005
  Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah, Jakarta: PT.Gunung Agung, 1997,
  Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 1995

Makalah Masailul Fiqhiyyah (ASURANSI JIWA DITINJAU DARI ASPEK AGAMA ISLAM)

ASURANSI JIWA DITINJAU DARI ASPEK AGAMA ISLAM

A. Pendahuluan
Asuransi pada umumnya termasuk asuransi jiwa menurut pandangan islam termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya masalah ini belum ada penjelasan hukumnya didalam Al-qur’an serta hadist yang perlu dikaji hukum Agamanya. Sistem asuransi di dunia timur baru dikenal pada abad XIX masehi, sedangkan di dunia barat sekitar abad XIV masehi,inilah penyebab mengapa para imam mazhab seperti:
Abu hanifah, Malik, Syafi’I, Ahmad dan ulama-ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi, dikarnakan sistem asuransi belum dikenal pada waktu itu.

Mengkaji hukum asuransi menurut syari’at islam sudah tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh ulama mujtahidin dahulu.
Dan diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan didalam mengistinbatkan hukum terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada nashnya didalam Qur’an dan hadist adalah maslahah mursalah dan qias.

Adapun perngertian maslahah mursalah adalah menetapkan sesuatu yang memberikan maslahah namun tidak ada dalil sama sekali. Sedangkan pengertian dari qiyas adalah menghubungkan suatu perkara atau menyamakannya (yang belum ada hukumnya) dengan perkara yang sudah ada hukumnya karena ada persamaan illat (sebab atau alasan). Untuk menggunakan kedua metode diatas sebagai landasan hukum harus terlebih dahulu memenuhi sarat rukunnya. Misalnya maslahah mursalah baru bisa dipakai sebagai landasan hukum, jika :

1. kemaslahatannya benar-benar nyata, tidak hanya ansuntif atau hipotesis saja.
2. Kemaslahatannya harus bersifat umum, tidak hanya untuk kepentingan / kebaikan perorangan atau kelompok tertentu saja.
3. Tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan hadist .
 Demikian pula pemakaian qiyas sebagai landasan hukum harus memenuhi syarat rukunnya. Diantaranya yang terpenting adalah adanya persamaan illat hukumnya (motif hukum) antara masalah baru yang sedang dicari hukumnya dengan masalah pokok yang sudah ditetapkan hukumnya. Apabila maslahah mursalah atau qiyas dipakai sebagai landasan hukm secara sembarangan atau dengan tidak memperhatikan syarat rukunnya, maka bisa terjadi kekacauan hukum dan ketidak pastain hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan kebingungan pada umat islam.

B. Pembahasan

  1. Pengertian Asuransi
Menurut kitab Undang-undang perniagaan pasal 246, Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumplah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi .
 
2. Pendapat Ulama dan Cendikiawan Muslim tentang hukum Asuransi
Para Ulama dan Cendikiawan Muslim mempunyai empat pendapat tentang hukum Asuransi yakni:
1. Mengharamkan Asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk Asuransi Jiwa.
2. Membolehkan semua praktek Asurasi.
3. Membolehkan Asurasi yang bersifat sosial dan mengharamkan Asuransi yang semata-mata bersifat komersial.
4. Menganggab Syubhat.


Adapun pendapat pertama didukung antara lain Sayid sabiq (pengarang fiqhus sunnah), Abdullah al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al-Qardhawi (pengarang Al- Halal wal Haram fil Islam), dan Mohammad Bakhit al-Muth’I, Mufti Mesir. Alsan-alasan mereka yang mengharamkan Asuransi itu antara lain sebagai berikut:

1. Asuransi pada hakekatnya sama atau serupa dengan judi
2. Mengandung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti.
3. Mengandung unsur riba
4. Mengandung unsur ekploatasi, karna pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.
5. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba (kredit berbunga)
6. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai.
7. Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisni, yang berarti mandahului takdir Tuhan yang maha kuasa.

Adapun pendukung pendapat kedua antara lain ialah : Abdul wahab khallaf, Mustafa Ahmad zarqo (Guru besar Hukum Islam pada falkutas syari’ah Universitas Syiria), Muhammad Yusuf musa (Guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir) dan Abdurrohman Isa pengarang Al-muamalat Al- haditsah wa ahkamuha. Alasan mereka membolehkan Asuransi termasuk Asuransi jiwa antara lain:
1. Tidak ada nas Al-Qur’an dan Hadist yang melarang Asuransi.
2. Ada kesempatan / kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Mengandung kepentingan Umum (maslahah ‘amah).
5. Asuransi termasuk akad mudharobah.
6. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah).
7. Diqiyaskan (analogi) dengan system pension, seperti taspen.
Pendukung pendapat ke 3 antara lain ialah Muhammad Abu Zahroh (Guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir). Alas an mereka membolehkan Asuransi yang bersifat social pada garis besarnya sama dengan alasan pedapat kedua, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
Adapun alasan mereka yang menganggab Asuransi subhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi. Dan apabila hokum asuransi dikatagorikan syubhat, maka konsekensinya adalah kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat atau hajat/kebutuhan

C. Analisa
Dari semua uraian diatas maka dapat diketahui bahwa masalah Asuransi adalah masalah perbedaan pendapat. Dan untuk menghadapi masalah seperti ini seorang muslim harus bias berlaku bijaksana, yaitu harus bisa memilih mana pendapat yang menurutnya benar dengan landasan dalil yang kuat dari beberapa pendapat para ulama diatas, baik pendapat yang dipilih nya itu ringan ataupun berat untuk dilaksanakan bagi dirinya sediri. Dan ia harus meninggalkan pendapat yang dipandang masih meragukan.
Dan pada permasalahan ini pemakalah lebih cendrung kepada pendapat yang kedua, yaitu membolehkan semua praktek Asuransi karena selain dengan alasan-alasan diatas, dapat diperkuat kaedah hukum Islam yaitu :
         "Pada prinsipnya pada akad-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya".
  
Dan disamping tujuan pokok Islam adalah untuk menarik / atau mencari kemaslahatan dan menghidari kerusakan. Dan dalam kaedah Islam pun menjelaskan bahwa jika ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka didahulukan bahaya yang ringan atu lebih ringan. Asuransi tidak bisa disamakan dengan judi karena Asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial dan membawa malsahah bagi keluarga, sedang judi jusrtu menciptakan resiko, tidak sosial dan bisa membawa malapetaka.

Jumat, 21 Januari 2011

Prediksi Susunan Team di Moto GP 2011

                                             
                                               Prediksi Susunan Team di Moto GP 2011

    Walaupun balapan belum berakhir..namun di liburan selama 3 minggu ini udah banyak perjanjian team dengan pembalap yg akan membela team tersebut musim depan..selain itu juga adanya pergantian sponsor…dan ini akan semakin menarik karena banyak yg bener2 berada di team yg baruu…dan perpindahan posisi the funtastic 4…yuk kita lihat..pada pindah kemana aja tuh pembalap??… :

1. Fiat Yamaha Team

    Well dimusim2 ini emang team ini adalah dream team…dengan 2 pembalap andalan..mampu membuat team ini mendominasi balapan..toh walaupun rossi cedera…tp Lorenzo berpeluang juara dunia…denger2 setelah rossi hengkang ke Ducati..maka Fiat Yamaha akan mengikuti jejak rossi ke ducati…sedangkan pengganti rossi di team ini adalah Ben Spies…rookie yg bernaung di team satelit Yamaha ini emang menakjubkan performnya..yah semoga bisa menemani sepak terjangnya si Lorenzo yg nampaknya makin menggila tahun depan..oh ya..karena Lorenzo orng Spanyol..maka denger2 Telefonica movistar yg bakalan menjadi sponsor utama…selain itu Petronas..oli asal malingsia juga bakalan menjadi sponsor team ini…hmm..nmpaknya komposisi yg oke tuh

2. Ducati marlboro team

    Setelah stoner pasti hengkang ke Repsol honda…dipastikan team ini tahun depan di bela oleh Rossi…dan doi bakalan sekondan dengan Nicky Hayden..yg tetep dikontrak ama ducati karena nilai jualnya di amerika sono….untuk sponsor utama masih didominasi oleh Marlboro yg duitnya emang mengalir tuh …dan Fiat juga bakalan ikutan…selain itu Red Bull sebagai sponsor Hayden juga ikut….Oh iya..dikabarkan Rossi bakalan pindah satu paket ama Manajernya David Brivio…namun si Burgess lom dipastikan kepindahannya..ada yg ngomong ikut..ada yg ngomong kagak..haduhh

3. Repsol Honda

    Gosip bakaln menggunakan 3 pembalap dalam 1 team bakalan gagal..coz RH bakalan mempertahankn duet Pedrosa dan Stoner di team tersebut…dan dipastikan Dovi bakalan terdepak dari team RH..menuju team Gresini..team satelit Honda…toh tahun depan team ini bakalan di sokong penuh ama Repsol..sponsor utamanya….

4. Tech3 Yamaha

   Team satelit tersukses dari Yamaha ini bakalan mengusung squad yg bener2 beda…dikabarkan akan menggaet Cal Cruthcow dari WSBK dan denger2 lagi bakalan menggaet Leaon Haslam juga..wihh..bakalan seru nihh…untuk sponsor masih simpang siur..oh ya dikabarkan Colin Edwards udah positif ngk bakalan ikut team ini lagi dan memilih hengkang ke WSBk..wahh..we miss u Edwards ]

5. Gresini Honda

    Team satelit yg di perkuat oleh duo Marco ini bakalan melepas Marco Melandri yg hengkang juga ke WSBk dan memperkuat team BMW yg tahun 2012 bakalan hijrah ke moto GP..yah semoga bner dah…untuk Marco Simoncelli bakalan di pertahankan deh..ato jangan2 doi diget ama tech 3??..ane masih lom tahu kabarnya….nah di team ini Dovi bakalan di buang..dan denger2 kalo Dovi bakalan di biayai oleh Red Bull dan team ini bakalan di beri motor yg speknya sama dengan team RH…yah asalkan ngk motor KW1..no problemo laghh

6. LCR Honda

    Team ini masih mengandalkan pembalap tercepatnya yaitu Randy de Puniet…toh perform si kelinci ini emang sip dah..sayang motornya RC212V buatan Cina..alias KW3…xiixix ..oh iya..sponsornya masih setia dengan box givi..

7. Rizla Suzuki 

    Setelah memastikan bertahan di moto GP musim depan..ane cuma berharap agar Suzuki mau memperbaiki performnya..agar sip dan mampu bersaing ke depan..dengan mempertahankan Alvaro bautista…yg penuh talenta..team ini denger2 bakalan merekrut Toni elias…pimpinan klasemen sementara di Moto 2..wah semoga sukses dah..sedangkan Capirossi dipastikan hengkang ke Pramac Ducati..toh doi malah berpendapat lebih klop di atas ducati…Sedangkan sponsor team ini dipastikan msih memakai Rizla

8. Pramac Ducati

    Team satelit ducati ini performnya emang jelek bner…toh tahun depan mungkin bakalan membaik dengan datangnya Capirex…dan yg hengkang ane juga lom tahu..apakah Espargaro apa Mika Kallio…toh kedua2nya juga terancam di depak…untuk sponsor..ane juga lom tahu dah

9. Aspar Ducati 

    Teamg yg dibela ama Hector Barbera belum menunjukkan titk terang..coztahun ini masih sebagai tahun pembelajaran si Barbera…toh squadnya ttp sama di thun depan

10. Interwetten Honda

    Team yg dibela juara dunia terakhir di GP 250 yaitu Hiroshi Aoyama bakalan ttp mengusung sponsor dan pembalap yg sama..toh perform si Aoyama jelek gara2 di balut cedera dan absen selama 7 seri..yah semoga tahun depan bakalan sip deh

11. Cardion AB moto Racing

   Ini adalah team baru dan mengusung mesin ducati GP 11…mereka akan di bela oleh Karel Abraham..pembalap moto 2 yg karirnya ngk cemerlang2 amat….toh doi bisa ke GP gara2 sang bokap yg pemilik sirkuit Brno (tajir amat dah si bapak )….yah kita lihat aja apakah akan bertahan ato gagal total..coz moto GP bukan mainan anak2…